POROSIDN.COM – Ketua Badak Banten, Siprandani, mendesak Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten untuk memutus kontrak kerja dengan PT Fiber Networks Indonesia dalam proyek pengadaan layanan internet di Kabupaten Lebak senilai Rp1,5 miliar.
Siprandani menilai penunjukan penyedia tersebut tidak sesuai aturan, karena proyek pengadaan akses internet untuk 27 SMA/SMK/SKh Negeri itu seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK).
“Paket ini jelas untuk UMKK. Namun yang dipilih justru penyedia Non-UMKK. Ini menyalahi aturan,” ujar Siprandani.
Ia menjelaskan, dalam sistem e-Katalog (Inaproc), terdapat fitur penyaringan yang secara jelas membedakan kategori UMKK dan Non-UMKK. Dengan demikian, menurutnya, kecil kemungkinan terjadi kesalahan dalam pemilihan penyedia.
“Tidak mungkin salah klik. Tinggal pilih kategori jasa layanan, Internet Service Provider, lalu filter UMKK dan kecepatan 30 Mbps dedicated, maka akan muncul banyak penyedia UMKK. Fiber.Net tidak termasuk di dalamnya,” katanya.
Siprandani juga mengungkapkan, terdapat sejumlah penyedia layanan internet kategori UMKK yang mampu menyediakan layanan serupa dengan harga lebih rendah dibandingkan Fiber.Net yang mencapai Rp6,5 juta per paket. Beberapa di antaranya bahkan berasal dari Provinsi Banten, termasuk Kabupaten Lebak.
Ia menduga ada faktor lain di balik pemilihan penyedia tersebut, meski enggan merinci lebih lanjut.
“Terlalu jelas, tidak mungkin ini kesalahan teknis. Tapi saya tidak ingin berprasangka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Siprandani menegaskan bahwa aturan terkait kewajiban penggunaan produk UMKK dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sudah sangat jelas. Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 65 ayat (4) yang menyatakan paket pengadaan dengan nilai maksimal Rp2,5 miliar diperuntukkan bagi usaha kecil dan koperasi.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 juga mewajibkan kementerian dan pemerintah daerah untuk menggunakan produk UMKK serta mengalokasikan minimal 40 persen anggaran belanja untuk sektor tersebut.
Tak hanya itu, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 mengatur bahwa pejabat pengadaan wajib mengoptimalkan penggunaan produk UMKK dalam transaksi e-Purchasing.
Siprandani menilai, PT Fiber Networks Indonesia diduga telah menyalahgunakan kualifikasinya dengan mengikuti paket yang diperuntukkan bagi UMKK. Atas hal tersebut, ia menyebut perusahaan berpotensi dikenakan sanksi berupa daftar hitam (blacklist) selama satu hingga dua tahun di seluruh lembaga pemerintahan.
“Selain potensi blacklist, PPK Diskominfo SP Banten juga harus memutus kontrak kerja yang sedang berjalan,” tegasnya. ***
