Pagar Laut Tangerang Disorot, Badak Banten Desak KPK Periksa Pemkab dan BPN

POROSIDN.COM, TANGERANG — Polemik pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang kembali memanas. DPD Badak Banten Kabupaten Tangerang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi pertanahan dan tata kelola wilayah pesisir.

‎Ketua DPD Badak Banten Kabupaten Tangerang, Ki Rahmatullah alias Ki Kubil, menegaskan bahwa persoalan pagar laut tidak semestinya hanya dilihat dari ada atau tidaknya sertifikat.

‎“Jangan hanya melihat sertifikat. KPK harus melihat seluruh prosesnya. Siapa yang mengusulkan, siapa yang memproses, bagaimana tata ruangnya, bagaimana perizinannya, sampai bagaimana aspek perpajakannya,” tegas Ki Kubil.

‎Menurut Badak Banten, seluruh rantai administrasi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah setiap tahapan telah berjalan sesuai ketentuan atau justru terdapat persoalan yang perlu dipertanggungjawabkan.

‎Sekretaris DPD Badak Banten Kabupaten Tangerang, Datok Abdul Nasir, bahkan meminta pemeriksaan tidak berhenti pada Pemkab Tangerang dan Kantor Pertanahan/ATR-BPN saja.

‎Instansi yang memiliki keterkaitan kewenangan, seperti DTRB, Bapenda, dan DPMPTSP, juga dinilai perlu dimintai keterangan apabila terdapat hubungan kewenangan dalam proses penerbitan dokumen, tata ruang, perizinan maupun perpajakan.

‎“Kalau memang semuanya sesuai aturan, buka dan buktikan dengan dokumen. Jangan hanya memberikan penjelasan secara lisan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum,” tegas Abdul Nasir.

‎Badak Banten menyatakan tidak ingin polemik pagar laut berhenti pada perdebatan sertifikat semata. Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri proses dari hulu hingga hilir agar publik mengetahui secara terang bagaimana persoalan tersebut bisa terjadi.

‎“Kami bukan menghakimi siapa pun. Kami meminta proses pemeriksaan yang transparan. Kalau tidak ada persoalan, tentu akan semakin jelas setelah diperiksa. Kalau ada pelanggaran, biarkan hukum yang menentukan,” ujarnya.

‎Badak Banten juga menyatakan siap menyampaikan aspirasi secara terbuka melalui aksi di Kantor Bupati Tangerang maupun Gedung KPK apabila tuntutan pemeriksaan tidak mendapatkan respons.

‎“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses administrasi, tata ruang, perizinan dan pertanahan di wilayah pesisir tersebut berjalan,” kata Abdul Nasir.

‎Meski demikian, hingga saat ini belum ada kesimpulan hukum bahwa Pemkab Tangerang maupun BPN Kabupaten Tangerang terlibat tindak pidana terkait polemik pagar laut tersebut. Karena itu, dugaan maupun tudingan harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, dokumen, dan alat bukti yang sah.

‎Badak Banten menegaskan tuntutannya sederhana: buka seluruh prosesnya, periksa pihak yang berwenang, dan jika ada pelanggaran, tegakkan hukum. ***