Polres Lebak Ringkus Tiga Pelaku Peredaran Obat Ilegal di Banjarsari

Ilustrasi obat terlarang

POROSIDN.COM — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak berhasil mengungkap dua kasus dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial DP (21), MY (26), dan MF (19).

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasat Resnarkoba AKP Epi Cepiyana mengatakan, pengungkapan dilakukan anggota Unit 2 Sat Resnarkoba yang dipimpin Ipda Saepudin pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026.

“Petugas berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Banjarsari dan mengamankan tiga orang tersangka berikut barang bukti,” ujar AKP Epi Cepiyana, Jumat (8/5/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Sawit II, Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari. Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua tersangka, yakni MY dan MF.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 11 butir obat jenis Tramadol HCI, 104 butir obat jenis Hexymer, satu tas selempang warna hitam, satu unit telepon genggam merek Infinix warna biru, serta satu unit telepon genggam merek Samsung warna biru tua.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MY mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari wilayah Jakarta.

Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, petugas kembali melakukan pengungkapan di Kampung Bojong Juruh II, Desa Bojong Juruh, Kecamatan Banjarsari. Dalam operasi kedua ini, polisi mengamankan tersangka DP yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan tanpa izin edar.

Dari tangan tersangka DP, petugas menyita 253 butir Tramadol HCI, 177 butir Hexymer, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, serta satu tas selempang warna hitam.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, tersangka DP mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari tersangka MY.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lebak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

AKP Epi Cepiyana menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Lebak. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang maupun narkoba,” tegasnya. ***