POROSIDN.COM - Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten, Asep Pahrudin, mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Asep, kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) harus menjadi momentum untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program hingga ke tingkat pelaksana di lapangan.
Ia menilai pengawasan tidak cukup hanya dilakukan secara administratif, tetapi perlu diperkuat melalui pemeriksaan dan audit yang independen guna memastikan seluruh anggaran dan mekanisme pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.
“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu melakukan audit terhadap SPPG untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan program. Audit ini penting sebagai langkah pencegahan sekaligus untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Program MBG,” ujar Asep, Sabtu, 6/6/2026.
Menurutnya, audit tersebut dapat mencakup penggunaan anggaran, proses pengadaan bahan pangan, penunjukan mitra kerja, kualitas menu yang disajikan, hingga kesesuaian jumlah penerima manfaat dengan data yang dilaporkan.
Asep juga menyoroti berbagai isu yang berkembang di masyarakat, seperti dugaan jual beli titik dan dugaan setoran kepada oknum tertentu. Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan fakta.
“Jangan sampai isu-isu yang berkembang hanya menjadi rumor. Jika memang ada indikasi pelanggaran, harus dibuktikan melalui audit dan proses hukum yang transparan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Program MBG merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat harus menjaga integritas dan menghindari segala bentuk praktik yang dapat merugikan negara maupun masyarakat penerima manfaat.
“Program ini menyangkut masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, pengawasan harus diperkuat, audit harus dilakukan secara berkala, dan setiap penyimpangan yang ditemukan harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Asep. ***
