Daftar Ruas Jalan Kewenangan Provinsi Banten di Kabupaten Lebak

Daftar Ruas Jalan Kewenangan Provinsi Banten di Kabupaten Lebak

POROSIDN.COM - Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa tidak semua jalan di wilayah Provinsi Banten berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi. Status jalan terbagi menjadi beberapa kategori, mulai dari kewenangan Pemerintah Pusat (Jalan Nasional), Pemerintah Provinsi, hingga Pemerintah Kabupaten/Kota.

‎Berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, terdapat 12 ruas jalan di wilayah Kabupaten Lebak yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Banten.

‎1. Maja - Cieras, panjang 9.850 Km

‎2. Maja - Koleang, panjang 16.271 Km

‎3. Pucung - Malingping - Simpang, panjang 45.800 Km

‎4. Cipanas - Ciparay, panjang 44.200 Km

‎5. Bayah - Cokotok - Batas Jabar, panjang 39.024 Km

‎6. Gunung Madura - Puloh Manuk, panjang, 2.900 Km

‎7. Jl. Ahmad Yani (Rangkasbitung), panjang 2.275 Km

‎8. Jalan Sunan Kalijaga (Rangkasbitung), panjang 1.790 Km

‎9. Ciparay - Cikumpay, panjang 24.900 Km

‎10. Gunung Luhur - Cipulus, panjang 1.100 Km

‎11. Cibadak - Padasuka, panjang 8.200 Km

‎12. Beyeh - Simpang, panjang

‎Sesuai dengan regulasi yang berlaku, Jalan Provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer. Fungsi utamanya adalah menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, menghubungkan antar-ibu kota kabupaten/kota, merupakan jalan strategis provinsi.

‎Di Banten, jalan provinsi tersebar di seluruh kabupaten dan kota guna memastikan konektivitas antarwilayah tetap terjaga dengan baik. ***