Dinas Pertanian Lebak Ajak Petani Ikut Program AUTP 2026 untuk Antisipasi Gagal Panen

Hamparan Sawah di Kabupaten Lebak

POROSIDN.COM – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Rahmat Yuniar, mengimbau para petani untuk segera mendaftarkan lahan padi sawah mereka ke dalam program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) pada tahun anggaran 2026.

‎Langkah ini dinilai krusial sebagai bentuk perlindungan bagi petani dari risiko kerugian ekonomi akibat gagal panen, baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT).

‎"Jika sawah terdampak banjir, kekeringan, atau kerusakan akibat OPT, petani berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6.000.000 per hektare," ujar Rahmat pada Senin (02/02/2026).

‎Rahmat menjelaskan bahwa biaya premi program ini sangat terjangkau berkat dukungan pemerintah. Petani hanya perlu membayar Rp36.000 per hektare untuk setiap musim tanam.

‎AUTP adalah inisiatif Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dirancang sebagai jaminan modal kerja bagi petani agar tetap memiliki keberlanjutan usaha tani di masa tanam berikutnya meski baru saja tertimpa musibah.

‎Poin Penting Layanan AUTP :

‎Tujuan : Melindungi stabilitas ekonomi petani dari dampak gagal panen.

‎Rincian Premi : Total premi sebesar Rp180.000/hektare/musim tanam, di mana pemerintah memberikan subsidi 80% (Rp144.000), sehingga beban petani hanya 20% (Rp36.000).

‎Ketentuan Klaim : Ganti rugi dapat dicairkan jika tingkat kerusakan tanaman mencapai atau melebihi 75%.

‎Syarat Pendaftaran : Petani wajib tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) dan melakukan pendaftaran paling lambat 30 hari setelah masa tanam dimulai melalui sistem SIAP (Sistem Informasi Asuransi Pertanian). ***