POROSIDN.COM – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Rahmat Yuniar, mengimbau para petani untuk segera mendaftarkan lahan padi sawah mereka ke dalam program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) pada tahun anggaran 2026.
Langkah ini dinilai krusial sebagai bentuk perlindungan bagi petani dari risiko kerugian ekonomi akibat gagal panen, baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT).
"Jika sawah terdampak banjir, kekeringan, atau kerusakan akibat OPT, petani berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6.000.000 per hektare," ujar Rahmat pada Senin (02/02/2026).
Rahmat menjelaskan bahwa biaya premi program ini sangat terjangkau berkat dukungan pemerintah. Petani hanya perlu membayar Rp36.000 per hektare untuk setiap musim tanam.
AUTP adalah inisiatif Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dirancang sebagai jaminan modal kerja bagi petani agar tetap memiliki keberlanjutan usaha tani di masa tanam berikutnya meski baru saja tertimpa musibah.
Poin Penting Layanan AUTP :
Tujuan : Melindungi stabilitas ekonomi petani dari dampak gagal panen.
Rincian Premi : Total premi sebesar Rp180.000/hektare/musim tanam, di mana pemerintah memberikan subsidi 80% (Rp144.000), sehingga beban petani hanya 20% (Rp36.000).
Ketentuan Klaim : Ganti rugi dapat dicairkan jika tingkat kerusakan tanaman mencapai atau melebihi 75%.
Syarat Pendaftaran : Petani wajib tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) dan melakukan pendaftaran paling lambat 30 hari setelah masa tanam dimulai melalui sistem SIAP (Sistem Informasi Asuransi Pertanian). ***
