POROSIDN.COM - Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Banten melakukan panen raya padi. Panen raya ini di awal tahun 2026 ini merupakan langkah baik bagi pemerintah Kabupaten dalam upaya program ketahanan pangan.
Panen raya dilakukan di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis 29/01/2026. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Lebak, beserta Forkopimda Lebak, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten, para penyuluh dan petani.
Kegiatan ditandai dengan panen padi secara simbolis oleh Bupati Lebak bersama para petani dan unsur perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Rahmat Yuniar mengatakan bahwa sektor pertanian merupakan salah satu penopang utama ketahanan pangan daerah.
Kabupaten Lebak katanya, memiliki potensi lahan pertanian yang luas dan produktif, sehingga mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap ketersediaan pangan, baik di tingkat provinsi maupun nasional.
Menurut dia, Kabupaten Lebak dikenal sebagai daerah produsen pangan terbesar di Provinsi Banten dengan luas persawahan 52. 025 hektare dan indeks pertanaman (IP) tiga kali tanam dalam setahun.
"Hasil panen padi di Kabupaten Lebak dari tahun ke tahun terus menunjukkan peningkatan. Mayoritas ditopang oleh padi Ciherang dan Inpari sebagai varietas unggulan daerah yang dikenal memiliki produktivitas dan kualitas yang baik," katanya.
Ditempat yang sama, Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya,menyampaikan apresiasi kepada para petani yang menurutnya telah banyak berperan besar dalam menjaga produktivitas pertanian di Kabupaten Lebak, khusunya padi sawah.
"Panen raya diawal tahun, ini merupakan hal yang baik guna mendukung ketersediaan pangan. Ini berkat kerja keras petani dan semua pihak, kata Bupati.
Bupati juga menyingung pihal kebijakannya tentang penghapusan pajak lahan sawah bagi para petani yang memiliki luas sawah dibawah 5.000 meter. Pembebasan pajak tersebut kata Hasbi berdampak terhadap pengurangan beban petani dari biaya produksi. Pembebasan pajak papar Hasbi, berlaku pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2026.
Kebijakan ini sebagai bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak berpihak pada petani kecil, sehingga petani dapat menggenjot produksi pangan, sekaligus mendukung program swasembada pangan dan ketahanan pangan nasional.
"Kami optimistis pembebasan PBB itu, selain memenuhi ketersediaan pangan juga harga pangan di pasaran terjangkau masyarakat," pungkas Hasbi. ***
