DPR RI : 98 Persen Sampel Cairan Vape Mengandung Zat Berbahaya

Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi

JAKARTA, POROSIDN.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, menyoroti penyalahgunaan rokok elektrik atau vape yang diduga menjadi modus baru peredaran narkotika. Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memperketat pengawasan serta membongkar jaringan peredaran hingga ke akar-akarnya.

Dalam kegiatan Sarasehan Kemitraan BNN bersama Komisi III DPR RI bertema “Vape di Persimpangan Jalan” di Jakarta, Habib Aboe mengungkapkan hasil pemeriksaan laboratorium BNN terhadap 1.789 sampel cairan vape selama Januari 2025 hingga September 2026.

Hasilnya, sebanyak 98 persen sampel dilaporkan positif mengandung narkotika, psikotropika, atau zat psikoaktif baru. Sementara 96,71 persen di antaranya mengandung etomidate, baik secara tunggal maupun campuran.

“Angka ini tidak boleh kita anggap biasa. Ini alarm keras,” tegas Habib Aboe dalam keterangannya.

Menurutnya, peredaran narkotika melalui cairan vape bukan sekadar persoalan perilaku pengguna, melainkan berpotensi melibatkan jaringan kejahatan terorganisasi, mulai dari produksi, pengemasan, penyelundupan hingga distribusi.

Ia juga menyinggung pengungkapan jaringan internasional oleh BNN bersama Bea dan Cukai serta Ditjen Imigrasi pada Januari 2026, serta pembongkaran pabrik rumahan cairan vape ilegal di Medan pada 2025 dengan nilai edar yang disebut mencapai Rp300 miliar.

Habib Aboe menegaskan, penanganan persoalan tersebut harus menyasar jaringan di balik peredaran, bukan hanya pengguna. Ia juga meminta percepatan regulasi terhadap zat psikoaktif baru serta penguatan koordinasi antarlembaga.

“Di sinilah negara tidak boleh absen,” ujarnya.

Ia berharap pengawasan terhadap peredaran cairan vape diperkuat guna mencegah penyalahgunaan narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.