POROSIDN.COM - Sejumlah warga kurang mampu dilaporkan tidak lagi bisa mengakses layanan kesehatan gratis melalui BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kendala ini muncul setelah pihak rumah sakit menemukan bahwa status kepesertaan mereka dinyatakan nonaktif saat proses input data.
Kondisi ini memicu keresahan mendalam, mengingat selama ini masyarakat tersebut sangat bergantung pada bantuan pemerintah untuk berobat.
Seperti halnya yang di alami Ajat (37), warga Rangkasbitung, Banten, pasien yang menjalani cuci darah terpaksa harus berhenti karena Jaminan kesehatan berupa BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini menanggungnya disebut tidak aktif oleh rumah sakit.
Ajat merupakan salah satu dari jutaan warga yang terdampak pemutakhiran data BPJS secara sembarangan.
Ada lebih banyak lagi cerita-cerita kesulitan pasien berobat ke rumah sakit karena PBI dinonaktifkan. Apa kata pemerintah?
Dirangkum dari berbagai sumber, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan penonaktifan kepesertaan PBI JK bukan kebijakan sepihak dari BPJS Kesehatan.
"Penonaktifan kepesertaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026" Katanya.
Sementara, Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria mengungkapkan bahwa untuk pemutakhiran data penerima bantuan sosial seperti BPJS PBI merupakan tugas pemerintah desa dan relawan.
Lela menjelaskan, bansos diberikan kepada masyarakat kurang mampu dengan syarat terdata dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
"Pemerintahan desa dan relawan segera lakukan pembaharuan data tentang penurunan desil, jangan sampai orang yang tidak mampu masuk dalam desil enam sampai sepuluh," pintanya.
Untuk diketahui, Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Banten mencatat ada sebanyak 34.478 keluarga tidak masuk dalam daftar desil atau sistem pengelompokan keluarga berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos). ***
