POROSIDN.COM – Di tengah keresahan masyarakat akibat banyaknya kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan, muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan seorang oknum pegawai di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Banten.
Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada masyarakat yang hendak mengurus berkas usulan reaktivasi kepesertaan BPJS PBI. Besaran uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp300.000 hingga Rp400.000, dengan dalih agar proses pengurusan berkas dapat diproses dan dilayani.
Praktik tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi warga kurang mampu yang sangat bergantung pada kepesertaan BPJS PBI untuk mendapatkan layanan kesehatan. Program BPJS PBI sendiri merupakan bentuk bantuan pemerintah bagi masyarakat miskin dan tidak mampu agar tetap dapat memperoleh akses layanan kesehatan tanpa harus menanggung biaya iuran secara mandiri.
Namun, dengan adanya dugaan pungutan tersebut, masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan justru dibebani biaya tambahan dalam proses administrasi yang sejatinya tidak dipungut biaya.
Sejumlah warga mengaku terpaksa menyiapkan uang agar pengurusan berkas usulan reaktivasi kepesertaan BPJS PBI dapat diproses. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan masyarakat yang secara ekonomi sudah berada dalam kondisi sulit.
Menanggapi hal tersebut, aktivis pemuda Kabupaten Lebak, Febi Pirmansyah, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan praktik pungli tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan kurangnya empati terhadap masyarakat yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan dasar, termasuk akses terhadap layanan kesehatan.
Febi mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait adanya permintaan uang dalam proses pengurusan penurunan desil pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penurunan desil tersebut dilakukan agar masyarakat yang sebelumnya tidak masuk kategori penerima bantuan dapat dimasukkan dalam kelompok masyarakat miskin yang berhak memperoleh bantuan sosial, termasuk kepesertaan BPJS PBI.
“Ini sangat memprihatinkan. Bentuk kejahatan kemanusiaan. Masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi justru diminta sejumlah uang untuk mengurus penurunan desil. Nilainya berkisar antara Rp300 ribu sampai Rp400 ribu. Ini jelas tidak bisa dibenarkan,” tegas Febi, Sabtu, 7/3/2026.
Menurutnya, praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat kecil dan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial yang digulirkan pemerintah.
Febi juga menyatakan bahwa dirinya telah secara resmi melaporkan dugaan pungli tersebut kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak serta Bupati Lebak agar segera dilakukan penelusuran dan penindakan terhadap oknum yang terlibat.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh menoleransi praktik pungli dalam pelayanan publik, terlebih yang berkaitan dengan program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin.
“Kami meminta pemerintah daerah bertindak tegas. Jika terbukti bersalah, oknum tersebut harus diberhentikan dari jabatannya agar tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Febi juga menilai penindakan tegas terhadap oknum pelaku pungli sangat penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas pelayanan publik di lingkungan pemerintahan daerah.
Menanggapi laporan tersebut, kata Febi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi yang disampaikan. Laporan tersebut juga akan diteruskan kepada Inspektorat Kabupaten Lebak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengungkap secara jelas kebenaran dugaan praktik pungli yang terjadi serta memastikan adanya tindakan disiplin jika terbukti terjadi pelanggaran.
Febi berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secara transparan dan objektif sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum serta kepercayaan terhadap pelayanan pemerintah dapat kembali terjaga.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika menemukan praktik serupa di lapangan. Menurutnya, keberanian masyarakat untuk melapor merupakan salah satu langkah penting dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik.
“Jika ada masyarakat yang mengalami atau mengetahui praktik serupa, jangan ragu untuk melaporkan. Ini penting agar pelayanan publik benar-benar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya. ***
