Jaringan Judol Lintas Negara Terbongkar, Polisi Amankan Aset Rp3,5 Miliar

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak

POROSIDN.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online (judol) berskala internasional yang terhubung dengan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial LT alias T sebagai tersangka utama sekaligus pengelola jaringan. Jumat, 3 April 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa sindikat tersebut telah beroperasi sejak tahun 2022 dan menyasar masyarakat Indonesia. Jaringan ini dikelola secara profesional layaknya perusahaan, dengan melibatkan 17 orang karyawan yang terdiri dari manajer, admin, operator, hingga auditor, yang seluruh operasionalnya dijalankan dari Kamboja.

Kasus ini terungkap berawal dari patroli siber yang menemukan aktivitas transaksi mencurigakan dari dua situs judi daring, yakni CIVICTOTO dan JALUTOTO. Kedua platform tersebut menyediakan berbagai jenis permainan seperti slot, togel, hingga kasino virtual dengan memanfaatkan rekening bank dalam negeri sebagai sarana transaksi.

"Dari hasil penyelidikan, sindikat ini diketahui mampu meraup keuntungan bersih antara Rp200 juta hingga Rp300 juta setiap bulan. Selama tiga tahun beroperasi, tersangka LT diperkirakan telah mengantongi keuntungan hingga Rp3 miliar," ungkap Brigjen Pol. Ade.

Penyidik juga menemukan bahwa hasil kejahatan tersebut tidak hanya disimpan, tetapi dicuci melalui berbagai pembelian aset bernilai tinggi. Tersangka menggunakan dana tersebut untuk membeli tanah dan bangunan, kendaraan, emas, serta barang-barang mewah lainnya.

Penangkapan LT dilakukan pada 4 Desember 2025 di kediamannya di kawasan BSD City, Tangerang. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah, beberapa unit sepeda motor premium, dokumen kepemilikan aset, emas dan logam mulia, serta koleksi tas dan aksesori dari merek ternama.

Selain itu, aparat juga memblokir sejumlah rekening bank yang digunakan sebagai penampungan dana judi online, dengan total saldo mencapai lebih dari Rp3,5 miliar.

"Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan pada 27 Maret 2026, dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk proses persidangan", terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. ***