POROSIDN.COM - Guna percepatan operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), pemerintah saat ini sedang membangun kantor, gerai dan pergudangan Koperasi Desa Merah Putih. Langkah ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden No 17 tahun 2025. Diseluruh Indonesia, setidaknya ada 800 titik yang saat ini sedang dilakukan pembangunan.
Kebijakan ini menandai suatu percepatan dalam penguatan kapasitas kelembagaan ekonomi di tingkat desa/kelurahan dan diselaraskan dengan agenda pembangunan nasional yang lebih luas.
Dalam Instruksi Presiden ini, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran sebesar tiga miliar rupiah untuk dukungan percepatan operasional KDMP.
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk mengambil langkah - langkah yang komperehensip yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan percepatan pembangunan fisik, gerai, pergudangan dan kelengkapan KDMP.
Untuk pelaksanaan pembangunan ini, Presiden telah menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana pembangunan.
"Menugaskan kepada PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk melaksanakan pembangunan fisik, gerai dan pergudangan untuk kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih," tulis Presiden Prabowo.
Pada poin selanjutnya, presiden menginstruksikan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan dukungan pembiayaan yang timbul atas pembangunan fisik KDMP.
Prsiden memerintahkan Menteri Keuangan untuk menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Desa untuk pembayaran kewajiban yang timbul atas pelaksanaan percepatan pembangunan fisik KDMP.
Presiden juga memerintahkan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan penempatan dana pada Himpunan Bank Milik Negara dan Bank Syariah Indonesia sebagai sumber likuiditas dalam rangka pembiayaan kepada PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero), dengan limit maksimal Rp. 3.000.000.000,- ( tiga miliar rupiah) per unit gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam tenor 6 (enam) tahun. ***
