POROSIDN.COM – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan dan menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025 hingga 2026.
Ketiga tersangka tersebut yakni DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap DH, SS, dan LP secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” ujar Tim Penyidik JAM Pidsus, Rabu (3/6/2026).
Penyidik mengungkapkan, kasus ini bermula dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional untuk memenuhi angka kecukupan gizi anak sekolah. Program tersebut memiliki anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam penyelidikan, Kejaksaan menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga memiliki afiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN dan tetap lolos verifikasi melalui pengaturan pada Portal Mitra BGN meskipun tidak memenuhi persyaratan.
Akibat praktik tersebut, yayasan-yayasan yang terafiliasi diduga memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Penyidik menyebut beberapa yayasan tersebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Selain itu, DH bersama SS dan LP juga diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Intervensi tersebut menyebabkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan sehingga membuka peluang terjadinya praktik mark up harga.
Beberapa pengadaan yang menjadi temuan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun yang diberikan kepada vendor yang dinilai tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif. Selain itu, ditemukan pula dugaan mark up pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Penyidik menilai rangkaian perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan tidak mendukung efektivitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi program strategis pemerintah.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai pasal subsidiair, para tersangka juga dijerat Pasal 604 dengan ketentuan hukum yang sama.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. ***
