POROSIDN.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi delapan potensi korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama pada aspek regulasi, tata kelola, dan pengawasan yang dinilai belum memadai.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK yang diakses di Jakarta, Jumat (17/4/2026). Dalam laporan itu, KPK juga menyoroti lonjakan anggaran MBG dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026 yang belum diimbangi sistem pengawasan yang kuat.
“Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” tulis KPK dalam laporannya.
KPK merinci, potensi pertama terletak pada regulasi pelaksanaan yang belum komprehensif, khususnya dalam mengatur tata kelola dari perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Kedua, mekanisme bantuan pemerintah dinilai berisiko memperpanjang rantai birokrasi, membuka peluang praktik rente, serta mengurangi porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional.
Ketiga, pendekatan yang terlalu sentralistis dengan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai aktor utama dinilai berpotensi meminggirkan peran pemerintah daerah sekaligus melemahkan pengawasan.
Keempat, terdapat potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia, akibat kewenangan yang terpusat dan belum jelasnya prosedur operasional standar (SOP).
Kelima, transparansi dan akuntabilitas dinilai masih lemah, terutama dalam proses verifikasi dan validasi mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan keuangan.
Selain itu, KPK juga menyoroti sejumlah dapur MBG yang belum memenuhi standar teknis SPPG, yang berpotensi menimbulkan risiko keamanan pangan, termasuk kasus keracunan makanan.
KPK menegaskan, penguatan regulasi, tata kelola, dan pengawasan menjadi langkah mendesak agar program MBG dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan bebas dari praktik korupsi. ***
