Kepgub Banten Nomor 286: Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 31 Oktober 2025

POROSIDN.COM - Ini merupakan kabar gembira khususnya bagi warga Banten. Program pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor resmi diperpanjang oleh Gubernur Banten, Andra Soni hingga 31 Oktober 2025.

Program ini berlaku untuk kendaraan yang menunggak tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak tahun 2025.

Namun tidak berlaku untuk proses mutasi keluar Provinsi Banten.

Adapun yang menjadi dasar perpanjangan pemutihan pajak ini adalah Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025.

Gubernur Banten, Andra Soni, mengungkapkan keputusan perpanjangan ini sebagai respons terhadap banyaknya saran, masukan, dan permohonan dari masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Andra saat meninjau pelayanan Samsat Ciputat, Kamis, 26 Juni 2025.

 “Setelah kami melakukan kajian, melihat kondisi saat ini dimana perekonomian sedang diuji, tetapi antusiasme masyarakat tinggi untuk membayar pajak, maka kami memperpanjang masa pemutihan untuk tunggakan dan denda di bawah tahun 2025,” ujarnya yang langsung disambut tepuk tangan dari masyarakat.

Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk langsung memanfaatkan kebijakan tersebut. 

“Jangan menunggu samai waktunya habis lagi,” tutur Andra.