POROSIDN.COM - Wakil Menteri Kesehatan dr. Benjamin Paulus Oktavianus tegaskan agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) segera lengkapi Sertifikasi Laik Higienis Sanitasi (SLHS).
Hal ini penting dimiliki oleh SPPG guna memastikan menu MBG yang di bagikan bukan hanya bergizi, tapi juga harus higienis, aman, layak di konsumsi oleh penerima manfaat.
Dalam keterangan pada laman resmi Kemenkes, Benjamin menegaskan tidak semua dapur dapat langsung memperoleh sertifikat. Dapur yang belum memenuhi standar diwajibkan melakukan perbaikan terlebih dahulu demi menjamin keamanan pangan bagi para penerima manfaat.
Maka lanjut Benjamin, Kementerian Kesehatan, melalui Dinas Kesebelasan Kabupaten/Kota akan melakukan pengawasan terhadap SPPG terkait kelayakan operasional SPPG dari sisi muti dan keamanan bahan pangan.
"Pengawasan dilakukan melalui kerja sama program MBG dengan dinas kesehatan di daerah, yang bertugas memastikan seluruh proses pengolahan makanan memenuhi standar kesehatan. Salah satu instrumen utama pengawasan tersebut adalah Sertifikasi Laik Higienis Sanitasi (SLHS)," ujar Benjamin.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di seluruh Indonesia. ****
