Dinas Pendidikan Provinsi Banten Batasi Penggunaan Ponsel di Lingkungan Sekolah 

Tangkap Layar Surata Edaran Dindikbud Banten Perihal Pembatasan Penggunaan Handphone di Lingkungan Sekolah

POROSIDN.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten resmi mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan sekolah. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), maupun Sekolah Khusus (SKh), baik berstatus negeri maupun swasta di bawah kewenangan provinsi. 

‎Langkah ini diambil guna meningkatkan prestasi belajar, memperkuat kedisiplinan siswa, serta meminimalisasi dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi di lingkungan satuan pendidikan. 

‎Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Luddin, pada 29 Januari 2026, pembatasan ini juga berlaku bagi tenaga pendidik. 

‎"Siswa dilarang menggunakan handphone di lingkungan satuan pendidikan. Selain itu, guru dan tenaga kependidikan juga dilarang mengaktifkan ponsel selama kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung," tegas Kepala Dinas dalam surat tersebut. 

‎Lebih lanjut, edaran ini melarang kepala sekolah, tenaga kependidikan, maupun siswa untuk membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan proses pembelajaran. 

‎Demi efektivitas kebijakan, Dindikbud Provinsi Banten menginstruksikan setiap satuan pendidikan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas). Satgas ini bertugas melakukan monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan, serta menyusun laporan tertulis secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. 

‎"Kebijakan ini harus dicantumkan dalam tata tertib sekolah. Pihak sekolah diberikan wewenang untuk memberikan sanksi bagi siapa pun yang melanggar," pungkasnya. ***