Aktifitas Tambang Emas di Desa Sogong Marak, Aktivis Desak APH Tertibkan Tambang Emas Ilegal

Pengolahan Batu Emas dengan Sistem Gelondong yang Menggunakan MerkuriDi Desa Sogong, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten

POROSIDN.COM - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Sogong, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten makin marak beroperasi. Kondisi ini menjadi sorotan publik ditengah kondisi yang belakangan ini sering terjadi bencana alam.

Keberadaan tambang emas yang tidak berizin ini telah memberikan dampak negatif bagi lingkungan. Selain merubah kondisi lahan, juga berdampak pencemaran lingkungan dari olahan biji batu emas.

Apalagi keberadaan lubang tambang dan pengolahan biji emas tersebut berada diareal lahan pertanian dan pemukiman warga.

"Sebenarnya keberadaan lubang dan pengolahan emas ini meresahkan kami, karena dalam jangka panjang akan berdampak pada aktifitas pertanian kami," ujar salah seorang warga Desa Sogong yang berhasil ditemui.

Menyikapi kondisi ini, aktivis Lingkungan Hidup, Rahmat Sutisna, mendesak agar pemerintah bisa segera melakukan penertiban terhadap tambang dan pengolahan emas ilegal di Desa Sogong, mengingat aktivitas tersebut akan berdampak buruk bagi ekosistem.

"Bencana banjir dan longsor akan menjadi ancaman serius dari aktifitas tambang ini," kata Rahmat, Minggu, 25/01/2026.

Selain itu Rahmat juga mempertanyakan suplay bahan kimia yang biasa digunakan untuk pengolahan emas tersebut. Rahmat mengatakan bahwa pengolahan emas melibatkan penggunaan bahan kimia berbahaya seperi merkuri (kuik) yang memiliki dampak serius terhadap kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan.

"Bahan kimia yang digunakan untuk pengolahan itu sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Merkuri yang dibuang ke sungai akan berubah menjadi metilmerkuri yang masuk ke rantai makanan melalui ikan, meracuni ekosistem perairan secara permanen," katanya.

Selain itu, berdasarkan pantauannya di lokasi tambang, juga ditemukan penggunaan arus listrik milik PLN yang diduga tidak menggunakan kWh resmi.

"Kami juga menemukan dugaan pencurian arus listrik," ungkapnya.

Rahmat mendesak agar Dinas Energi Sumberdaya Minelan (ESDM) Provinsi Banten, Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan penertiban terhadap keberadaan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

"Pemerintah dan pihak berwenang harus segera mengambil tindakan tegas terhadap penambang emas yang diduga ilegal ini. Jika terus dibiarkan akan terdi kerusakan lingkungan, mengingat lokasinya sangat dekat dengan permukiman warga," pungkasnya. ***