POROSIDN.COM - Gelombang penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan secara massal dengan dalih penyesuaian menuju Universal Health Coverage (UHC) patut dinilai sebagai kebijakan yang menyimpang dari mandat konstitusi.
Alih-alih memperluas akses layanan kesehatan, kebijakan ini justru mencabut hak dasar masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan, secara sepihak dan tanpa perlindungan transisi yang layak.
Dalih UHC yang digaungkan pemerintah hari ini terasa kontradiktif dan manipulatif.
Universal Health Coverage seharusnya berarti cakupan menyeluruh, bukan seleksi administratif yang berujung pada penonaktifan. Fakta di lapangan menunjukkan, warga baru mengetahui status BPJS-nya nonaktif ketika sedang sakit dan membutuhkan layanan kesehatan.
Ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan kegagalan negara dalam menjamin hak konstitusional warganya.
Kondisi ini semakin ironis ketika dikaitkan dengan masifnya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyedot anggaran negara dalam jumlah besar.
Negara tampak agresif mengurus urusan makan, namun justru lalai memastikan rakyatnya tetap bisa berobat.
Kesehatan tidak bisa direduksi hanya pada urusan gizi, sebab jaminan layanan medis adalah fondasi utama kesejahteraan.
Bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-Undang Kebijakan penonaktifan BPJS ini jelas bertentangan dengan sejumlah aturan hukum yang lebih tinggi :
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mewajibkan negara menjamin perlindungan sosial bagi seluruh rakyat, tanpa diskriminasi dan tanpa penghilangan hak sepihak.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menegaskan bahwa BPJS dibentuk untuk menjamin seluruh penduduk agar memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama atas keberlangsungan layanan kesehatan yang adil dan berkesinambungan.
Dengan dasar hukum tersebut, maka penonaktifan BPJS secara masif dan tanpa mekanisme perlindungan jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip negara kesejahteraan (welfare state).
MBG Jangan Jadi Alibi Pengabaian Hak Kesehatan Program MBG tidak boleh dijadikan alibi politik dan anggaran untuk menutupi kegagalan negara dalam sektor jaminan kesehatan.
Jika anggaran negara mampu dialokasikan besar-besaran untuk program konsumsi, maka tidak ada alasan logis maupun hukum untuk membiarkan rakyat kehilangan akses BPJS.
UHC tidak boleh direduksi menjadi angka laporan dan klaim administratif, sementara realitas di lapangan justru memperlihatkan rakyat dipaksa menanggung risiko sakit secara mandiri.
Kebijakan semacam ini bukan hanya keliru, tetapi berbahaya secara sosial karena berpotensi memperlebar ketimpangan dan kemiskinan struktural.
Negara wajib bertanggung jawab, Pemerintah pusat dan daerah wajib segera:
1. Menghentikan penonaktifan BPJS yang tidak disertai perlindungan hak warga.
2. Membuka secara transparan dasar kebijakan penyesuaian UHC.
3. Menjamin reaktivasi BPJS bagi masyarakat terdampak tanpa syarat berbelit.
4. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keseimbangan anggaran antara MBG dan jaminan kesehatan.
Jika kebijakan ini terus dibiarkan, maka klaim menuju Universal Health Coverage hanyalah retorika kosong. Negara tidak boleh hadir setengah-setengah.
Rakyat tidak hanya butuh makan, tetapi juga butuh jaminan berobat saat sakit. Dan itu adalah kewajiban mutlak negara, bukan pilihan kebijakan. ***
Penulis : M. Febi Pirmansyah (Aktivis Kemanusiaan Kabupaten Lebak)
