Program Bang Andra 2026 Kembali Gagal, Jalan Poros Desa Gununggede Panggarangan Retak Usai Dibangun

Kondisi program Bang Andra 2026 jalan Poros Desa Gunung Gede Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak ×

LEBAK – Pelaksanaan Program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra) Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 kembali menuai sorotan. Belum lama selesai dikerjakan, sejumlah pembangunan jalan yang masuk dalam program unggulan Pemprov Banten itu dilaporkan mulai mengalami kerusakan.

Sorotan ini bukan tanpa alasan. Pada pelaksanaan tahun 2025, sebanyak 13 titik pekerjaan Program Bang Andra disebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, organisasi masyarakat Badak Banten juga sebelumnya melaporkan tujuh titik pekerjaan yang diduga memiliki kualitas buruk ke Kejati Banten.

Namun, persoalan tersebut tampaknya belum sepenuhnya menjadi bahan evaluasi. Sebab, pada pelaksanaan tahun 2026, persoalan kualitas pembangunan kembali mencuat.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pembangunan jalan poros Desa Gununggede, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi jalan yang baru saja selesai dikerjakan itu sudah menunjukkan keretakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap ketahanan konstruksi jalan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah senilai Rp3,5 miliar lebih.

Tak hanya persoalan keretakan, pekerjaan bahu jalan juga menjadi perhatian. Pihak pelaksana, CV Yudita Mandir, diketahui menggunakan material tanah merah untuk pengerjaan bahu jalan. Akibatnya, kondisi di sekitar badan jalan terlihat kotor dan licin, terutama ketika terkena air.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu (31/10/2026), Ibnu selaku pelaksana proyek mengklaim bahwa keretakan tersebut bukan merupakan kerusakan serius.

"Itu pecah rambut, Pak," ujarnya.

Terkait penggunaan tanah merah untuk bahu jalan, Ibnu menyebut material tersebut merupakan hasil swadaya masyarakat setempat. Meski demikian, ia mengakui bahwa penggunaan material tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pekerjaan.

"Tidak (sesuai ketentuan), itu swadaya masyarakat setempat," tukasnya.