Porosidn.com - Pekerjaan jalan betonisasi yang menghubungkan dua desa yakni desa Sukaraja dan Desa Kersaratu di Kecamatan Malingping, memantik perhatian Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS).
Pasalnya, hasil pekerjaan yang menyerap Anggaran Pendapatan Badan Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun 2025 itu diduga bermasalah, terutama pada beton yang digunakan diduga tidak sesuai mutu serta progres pekerjaan bahu yang tidak diselesaikan.
Diketahui, pembangunan jalan tersebut merupakan program unggulan Gubernur Banten yakni Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra) yang dikerjakan oleh CV Bogan sebagai pelaksana.
Koordinator AMBAS, Haes Rumbaka mengungkapkan keraguannya pada kualitas beton yang sudah terpasang.
Selain diduga kuat bahwa beton yang dibeli Pemprov Banten tersebut belum memiliki sertifikat TKDN, mutu beton juga menjadi pertanyaan.
"Kalau melihat dari struktur jalan yang sudah terpasang kami sangat meragukan jika kualitas beton itu masuk spek, untuk membuktikannya jelas harus di uji secara professional dan transparan," ungkap Haes, Jumat (27/2/26).
Koordinator AMBAS menuturkan terkait kerugian negara apabila ternyata beton tersebut tidak sesuai spek.
Sebab, pemerintah sudah membeli barang dengan harga mengikuti ketentuan spek tertentu.
"Kami meminta BPK segera melakukan audit terhadap pekerjaan jalan rigid beton milik program Bang Andra ini," ucap Haes.
Di sisi lain, AMBAS juga menyoroti pekerjaan bahu jalan yang belum diselesaikan padahal sudah dilakukan Provisional Hand Over.
Ruas jalan Cikeusik - Simpang Cijaku itu merupakan akses vital masyarakat melakukan aktivitas.
Akibat pekerjaan bahu belum rampung, sering kali menjadi penyebab kemacetan, bahkan tidak sedikit kendaran roda empat terperosok dari badan jalan.
"Ini kan prasarana umum yang dibangun pemerintah untuk memperlancar aktivitas masyarakat sehari-hari, tapi malah jadi penyebab kemacetan, bahkan sering ada kendaraan khususnya roda empat terjatuh," ujar Haes.
Oleh karena itu, pria lulusan sarjana ilmu komunikasi ini menuding bahwa pelaksana pekerjaan milik Bang Andra tersebut tidak profesional.
Pihaknya meminta agar pelaksana proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp 7,1 miliar itu dievaluasi, bahkan didesak di black list.
"Dengan tidak menyelesaikan pekerjaan jalan ini, artinya perusahaan konstruksi ini tidak profesional, kami mendesak tidak usah lagi dipakai untuk jadi pelaksana pekerjaan di Banten," tandasnya.
Terkahir, Haes mengatakan akan segera melayangkan surat audiensi ke Dinas PUPR Banten untuk membahas sejumlah pekerjaan milik program Bang Andra di wilayah Kabupaten Lebak. Pihaknya mengendus adanya praktik monopoli proyek Bang Andra sehingga pihak dinas menunjuk pelaksana yang dianggap tidak profesional. ***
