BGN Tetapkan Aturan Menu dan Distribusi Program Makan Bergizi Gratis di Bulan Ramadan

Penyaluran MBG dari SPPG ke Penerima Manfaat

POROSIDN.COM -Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan Ramadan, cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah, serta libur Tahun Baru Imlek 2026.

‎Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa selama periode dimaksud, penerima manfaat akan menerima menu MBG dalam bentuk paket kemasan sehat. Makanan yang disajikan tidak menggunakan produk pabrikan ultra processed food (UPF).

‎UPF merupakan jenis makanan yang diproduksi melalui serangkaian proses industri dengan penambahan bahan seperti pengawet, pewarna, dan perasa. Produk ini umumnya dibuat agar siap santap, tahan lama, dan mudah disajikan.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa rekomendasi menu makanan kemasan meliputi telur asin, abon, dendeng kering, buah, atau makanan khas lokal lainnya, serta kurma sebagai pilihan tambahan. Seluruh menu tetap harus memperhatikan aspek keamanan pangan, mutu makanan, dan standar gizi sesuai kelompok usia penerima manfaat.

‎“Dalam penetapan menu MBG selama Ramadan juga tidak dianjurkan menyajikan makanan yang mudah basi, bercita rasa pedas, maupun makanan yang berpotensi menimbulkan insiden keamanan pangan,” ujar Dadan, dikutip dari bgn.go.id.

‎Terkait skema distribusi, setiap penerima manfaat akan memperoleh dua buah tote bag dengan warna berbeda untuk memudahkan identifikasi dan proses penukaran.

‎“SPPG menyediakan dua tote bag dengan warna berbeda, misalnya biru dan merah, sebagai pembeda antara kantong yang telah digunakan dan yang akan ditukar pada hari berikutnya,” jelasnya.

‎Sementara itu, pada periode 18–24 Maret 2026 atau selama cuti bersama Lebaran, penyaluran MBG tidak dilakukan bagi seluruh sasaran penerima manfaat, baik peserta didik maupun non peserta didik. Sebagai pengganti, distribusi dilakukan lebih awal melalui paket bundling kemasan sehat.

‎Paket bundling merupakan penggabungan paket makanan kemasan sehat MBG untuk konsumsi beberapa hari yang diserahkan sekaligus. Namun demikian, BGN menegaskan bahwa batas maksimal ketahanan makanan yang diterima hanya untuk tiga hari. ***