KKP Setop Aktivitas UPI PT ISF di Rembang akibat Dugaan Pencemaran

Tim KKP saat melakukan pemeriksaan di Unit Pengolahan Ikan (UPI) milik PT ISF di Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah

POROSIDN.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional Unit Pengolahan Ikan (UPI) milik PT ISF di Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Senin (16/3/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas perusahaan tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa penghentian dilakukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi kuat pencemaran perairan.

“Setelah dicek oleh Pengawas Perikanan, perusahaan tersebut terindikasi kuat menyebabkan pencemaran perairan di Rembang dan telah kami hentikan operasionalnya mulai hari ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KKP melalui Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Cilacap telah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap aktivitas PT ISF. Hasilnya, ditemukan dugaan pencemaran yang berasal dari proses pengolahan kepala ikan menjadi fish meal atau tepung pakan ikan.

Penghentian sementara ini dilakukan sebagai upaya mencegah dampak yang lebih luas terhadap sumber daya perikanan dan lingkungan laut. KKP juga menegaskan agar perusahaan segera memperbaiki sistem pengolahan limbah sesuai standar yang berlaku.

Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, di antaranya pipa pembuangan limbah yang menjorok ke laut dengan kondisi air di sekitarnya tampak keruh. Selain itu, tercium bau tidak sedap di area produksi serta ditemukan pembuangan air dari truk pengangkut bahan baku.

Kepala Stasiun PSDKP Cilacap, Dwi Santoso Wibowo, mengungkapkan bahwa perusahaan juga tidak dapat menunjukkan fasilitas pengolahan limbah yang memadai, khususnya untuk proses produksi tepung ikan. Bahkan, hasil analisis citra satelit menunjukkan adanya pipa yang diduga menjadi sumber pencemaran ke perairan.

KKP menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencemaran apabila perusahaan tidak segera melakukan perbaikan pengelolaan limbah.

Tindakan penghentian ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas pengawas perikanan.

Langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menegaskan bahwa setiap unit pengolahan ikan wajib mematuhi perizinan serta standar lingkungan. KKP tidak akan mentoleransi aktivitas industri yang mengabaikan aspek ekologi demi kepentingan ekonomi. ***