Anggaran MBG Digugat, Koalisi Selamatkan Pendidikan Ajukan Judicial Review UU APBN 2026

Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia

POROSIDN.COM – Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) bersama para guru dan sejumlah organisasi masyarakat sipil resmi mengajukan Judicial Review Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut diajukan karena adanya kebijakan yang memasukkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan, yang dinilai berpotensi menggerus pendanaan untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.

Daniel Winarta dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menjelaskan bahwa permohonan uji materi tersebut diajukan terhadap Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa anggaran pendidikan mencapai lebih dari Rp769 triliun atau sekitar 20 persen dari total APBN.

Namun, Pasal 22 ayat (3) memasukkan program MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan. Bahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025, disebutkan bahwa alokasi dana sebesar Rp223 triliun untuk Badan Gizi Nasional dimasukkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan.

Menurut Daniel, kebijakan tersebut dinilai menyimpang karena program yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan. Akibatnya, porsi anggaran pendidikan yang seharusnya mencapai 20 persen dari APBN dinilai menyusut menjadi sekitar 14,2 persen.

Ia menilai kondisi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan (2), serta Pasal 31 ayat (1) dan ayat (4) yang mengatur tentang hak atas pendidikan.

Koalisi menilai pemerintah telah memaksakan program MBG masuk dalam alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan. Hal tersebut dinilai mengurangi ruang anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kesejahteraan guru.

Guru honorer Reza Sudrajat yang turut menjadi pemohon menyatakan bahwa dirinya menggugat kebijakan tersebut karena kondisi profesi guru semakin tidak menentu, sementara program MBG disiapkan dengan anggaran ratusan triliun rupiah.

“Alokasi dana ini patut dipertanyakan apakah tepat sasaran atau justru menimbulkan korban lain. Di PPPK, teman-teman saya mengalami penurunan gaji signifikan. Ada yang sebelumnya menerima Rp2 juta kini hanya Rp1 juta, bahkan ada yang hanya menerima Rp100 ribu. Sementara ada guru yang hanya mendapat honor Rp400 ribu per bulan. Apakah itu layak untuk hidup?” ujar Reza.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat profesi guru semakin tidak diminati. Ia khawatir ke depan akan muncul persoalan serius terkait ketersediaan tenaga pendidik.

“Kalau kondisi ini terus terjadi, muncul pertanyaan besar: siapa yang akan mengajar anak-anak kita di masa depan?” katanya.

Sementara itu, Iman Zanatul Haeri dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru menyebut pelaksanaan anggaran pendidikan saat ini juga menimbulkan persoalan di daerah. Ia mengungkapkan bahwa penyaluran dana pendidikan ke daerah pada APBN 2026 mengalami penurunan drastis dan berdampak pada lebih dari 500 kabupaten di Indonesia.

Menurutnya, kondisi tersebut turut memperburuk kesejahteraan guru, termasuk guru PPPK dan guru PPPK paruh waktu yang masih menerima gaji rendah serta belum mendapatkan jaminan tunjangan seperti THR.

Di sisi lain, program MBG juga dinilai belum memiliki kajian yang memadai. Program tersebut bahkan disebut berpotensi mengganggu proses belajar mengajar karena menambah beban kerja guru serta mengurangi waktu belajar siswa. Selain itu, pelaksanaannya dinilai belum menyesuaikan dengan kalender pendidikan dan kurikulum sekolah.

Iman juga menyoroti munculnya fenomena intimidasi terhadap guru maupun siswa yang mengunggah kritik terhadap pelaksanaan MBG di media sosial. Menurutnya, kondisi ini dapat mengganggu iklim demokrasi di lingkungan sekolah.

Ia menegaskan bahwa sesuai Pasal 1 Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, tugas utama guru adalah mendidik, membimbing, mengajar, dan mengevaluasi peserta didik, bukan menjadi penanggung jawab program MBG.

Dari sisi tata kelola, Eva Nurcahyani dari Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menyoroti potensi persoalan dalam implementasi program MBG. Ia menyebut terdapat indikasi keterlibatan pihak yang memiliki afiliasi politik atau tim sukses dalam pengelolaan dapur MBG di daerah.

Menurut Eva, status MBG sebagai program strategis nasional berpotensi membuka ruang penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa, sehingga berisiko mengurangi transparansi.

Selain itu, pelaksanaan program tersebut juga dinilai berdampak pada lingkungan sekolah, seperti perubahan peran guru, penambahan beban pengawasan, potensi intimidasi, hingga gangguan terhadap proses pembelajaran.

Edy Kurniawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menambahkan bahwa konstruksi Pasal 22 ayat (3) dalam UU APBN 2026 menunjukkan pemerintah kembali memasukkan komponen di luar pendidikan ke dalam anggaran pendidikan.

Padahal, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan bersifat imperatif dan tidak boleh dikurangi. Namun dalam praktiknya, realisasi anggaran pendidikan dinilai tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban tersebut.

“Hal ini menunjukkan adanya indikasi rekayasa anggaran dan penghindaran kewajiban konstitusional pemerintah,” ujar Edy.

Selain dinilai bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, kebijakan tersebut juga dianggap melanggar prinsip dasar hak asasi manusia, yakni kewajiban negara untuk menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal, pemenuhan hak secara bertahap, serta larangan mengambil langkah mundur yang dapat mengurangi pemenuhan hak yang telah ada, termasuk hak atas pendidikan.

Sementara itu, aktivis Muhammadiyah dan pemerhati pendidikan Busyro Muqoddas menilai pemerintah menjalankan program tersebut secara tertutup tanpa pelibatan masyarakat secara memadai.

Ia menilai pendekatan tersebut mencerminkan praktik kebijakan yang minim transparansi dan akuntabilitas, bahkan berpotensi dimanfaatkan sebagai praktik politik uang terselubung menjelang agenda politik mendatang.

Oleh karena itu, Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia mengajak masyarakat, organisasi masyarakat sipil, serta media untuk bersama-sama mengawal proses Judicial Review UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi agar anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.

Selain itu, ICW juga membuka kanal pengaduan konstitusional bagi para guru di berbagai jenjang pendidikan untuk melaporkan persoalan pendanaan pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan guru. Informasi yang disampaikan nantinya akan digunakan sebagai bagian dari proses advokasi.***