POROSIDN.COM - Aktifis Lebak Selatan, Deden Haditiya soroti perihal menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang didistribusikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), disinyalir tidak sesuai dengan food cost sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis MBG. Ia menilai menu MBG dalam satu porsinya tidak proporsional dari sisi harga.
Deden mengaku, berdasarkan hasil pengamatan yang ia lakukan, menu MBG yang disajikan dalam satu porsi, terdapat indikasi penyimpangan anggaran dan merupakan dugaan tindak pidanan korupsi, dan merugikan keuangan negara.
"Kami mencium aroma korupsi dalam menu yang disajikan oleh beberapa SPPG di Lebak Selatan. Ini merugikan keuangan negara," Ujar Deden, Senin, 19/01/2026.
Berdasarkan Juknis yang ditetapkan BGN terang Deden, meskinya yayasan dan atau mitra pemilik SPPG tidak boleh mengambil keuntungan dengan mengurangi food cost, sebab BGN sudah mengalokasikan margin bagi yayasan maupun mitra.
Dari anggaran yang digelontorkan tersebut papar Deden, pemilik SPPG sudah mendapatkan insentif sebesar Enam Juta Rupiah per hari dan Tiga Ribu Rupiah per porsi untuk operasional SPPG.
"Bayangkan saja, jika dalam satu penerima manfaat ada kebocoran food cost lima ratus rupiah saja, maka potensi kerugian negara dalam satu hari cukup fantastis, mengingat jumlah penerima manfaatnya sangat banyak," katanya.
Lemahnya pengawasan pemerintah dilapangan kata Deden, merupakan celah manipulatif yang dilakukan oleh SPPG dalam penggunaan anggaran MBG.
"Selama ini hampir tidak ada pengawasan yang dilakukan oleh BGN. Kepala SPPG sebagai kepanjangan tanganan BGN, sepertinya tidak berdaya menghadapi kepentingan yayasan atau mitra pemilik SPPG," ujarnya.
Atas persoalan ini, dirinya akan terus melakukan penelusuran terhadap SPPG dalam penyajian menu makan bagi penerima manfaat.
"Kami akan terus menggalang, mengumpulkan informasi dan fakta lapangan dalam penyaluran MBG disetiap sekolah di Kabupaten Lebak, terutama di Lebak Selatan," pungkasnya. ***
