Porosidn.com - Sejumlah warga Desa Cidahu, Kecamatan Banjarsari yang merupakan kerabat korban tenggelam di Pantai Karang Seke, Desa Muara Kecamatan Wanasalam akan secara resmi mengadukkan oknum Prades Wanasalam ke DPMD Lebak.
Deden, Tokoh Muda Banjarsari mengaku perkataan oknum Prades Wanasalam sudah melukai perasaan keluarga korban juga tidak mencerminkan perilaku pelayan masyarakat.
"Kami merasa tindakan tersebut sangat melukai perasaan keluarga yang sedang berduka dan tidak mencerminkan sikap seorang pelayan publik,” Kata Deden Selasa /8/6/25
Deden juga mendesak agar oknum Prades tersebut segera diberhentikan dari jabatannya dikarenakan tidak punya empati sebagai pelayan publik.
"Kami selaku masyarakat desa Cidahu kecamatan Banjarsari mendesak agar oknum diberhentikan , karena perbuatan sangat tidak menyenangkan dan yang bersangkutan tidak pantas jadi pegawai desa karena dia ngga punya etika dan empati sebagai pegawai," tandasnya
Deden menjelaskan bahwa, tindakan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
"Jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, yang mewajibkan perangkat desa untuk menjunjung tinggi etika, kesopanan, dan kepatutan dalam menjalankan tugas. Ini sangat mencederai peraturan yang dibuat," ungkapnya
Selain itu, Deden juga mengaku aduan tersebut akan berlandaskan UUD tentang desa
"Kami juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan, keterbukaan, dan akuntabilitas," tegasnya
Hal tersebut bermula pada saat oknum Prades Wanasalam melakukan investigasi yang dinilai tidak pantas kepada korban tenggelam asal Banjarsari tenggelam di Pantai Karang Seke pada tanggal 6 Juli 2025
Atas dasar tersebut, Deden meminta agar pihak terkait segera memberikan sanksi yang berlaku sesuai Undang-undang
"kami meminta agar pihak DPDM, kecamatan dan inspektorat daerah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan, serta memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku jika terbukti bersalah," harapnya(Red)