Diduga Terkait Setoran THR, Bupati dan Sekda Cilacap Terjaring OTT KPK

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

POROSIDN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam operasi tersebut, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp610 juta.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut ditemukan di rumah Asisten II Pemerintah Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma. Uang itu diduga berasal dari setoran sejumlah perangkat daerah yang dikumpulkan untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp610 juta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2025).

Menurut Asep, sebagian uang tersebut bahkan telah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi Ferry dan rencananya akan diberikan sebagai THR kepada sejumlah pihak eksternal.

“Uang-uang tersebut di antaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal,” jelasnya.

Selain itu, sebagian uang lainnya disebut baru saja diterima Ferry dari setoran perangkat daerah dan diamankan oleh tim KPK di ruang kerjanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan kecukupan alat bukti, KPK kemudian meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” kata Asep.

Dua tersangka tersebut adalah Syamsul Auliya Rachman selaku Bupati Cilacap periode 2025–2030 dan Sadmoko Danardono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap. KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.***