POROSIDN.COM - Tindakan seorang guru Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang diduga menelanjangi puluhan muridnya dengan dalih mencari uang yang hilang, menuai kecaman keras dari Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak serta bertentangan dengan nilai-nilai dasar pendidikan.
Menurut Hetifah, apa pun alasan yang melatarbelakangi kejadian tersebut, cara yang digunakan sama sekali tidak dapat dibenarkan dan mencerminkan kegagalan dalam memahami batas kewenangan seorang pendidik.
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menegaskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar hak privasi anak dan berpotensi masuk ke ranah pidana.
“Dalam konteks perlindungan anak, tindakan memaksa murid untuk menanggalkan pakaian bukan hanya bentuk kekerasan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual,” ujarnya.
Hetifah menekankan bahwa pendisiplinan siswa di lingkungan sekolah harus dilakukan dengan pendekatan yang edukatif, manusiawi, serta tetap menghormati hak-hak anak.
“Tantangan guru dalam mengelola kelas tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum maupun norma perlindungan anak,” tambahnya.
Oleh karena itu, ia mendorong agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada sanksi ringan. Menurutnya, mutasi atau teguran terhadap guru yang bersangkutan tidaklah memadai dan justru berpotensi memindahkan masalah ke lingkungan sekolah lain tanpa penyelesaian yang tuntas.
“Penegakan sanksi harus memberikan efek jera. Jika terbukti terjadi pelanggaran berat dan tidak ada kesadaran atas kesalahan yang dilakukan, maka opsi pemberhentian harus dipertimbangkan secara serius demi melindungi peserta didik di masa depan,” tegasnya.
Sebelumnya, ramai diberitakan seorang guru di SDN Jelbuk 02 diduga menelanjangi 22 siswa dalam upaya mencari uang yang hilang. Siswa laki-laki diminta menanggalkan seluruh pakaian, sementara siswa perempuan hanya menyisakan pakaian dalam.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/2/2026) lalu, saat guru berinisial FT mengaku kehilangan uang sebesar Rp75 ribu. Sebelumnya, ia juga mengklaim sempat kehilangan uang sebesar Rp200 ribu. ***
