POROSIDN.COM - Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat dan menyeluruh penanganan kasus meninggalnya almarhum Nizam Sapei (12), yang diduga menjadi korban penyiksaan oleh ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat, baru-baru ini.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepolisian Resor Sukabumi serta keluarga korban yang didampingi kuasa hukum, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Habiburokhman menegaskan, tidak boleh ada ruang gelap dalam penanganan perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak. Menurutnya, keadilan bagi korban dan keluarga harus menjadi prioritas utama aparat penegak hukum.
“Komisi III meminta seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Komisi III juga menekankan pentingnya pendalaman terhadap seluruh dugaan pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal-pasal dalam KUHP. Aparat penegak hukum diminta bekerja secara cermat serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik guna menghindari spekulasi.
Selain itu, Komisi III mendorong adanya jaminan perlindungan terhadap saksi dan pihak-pihak yang memberikan keterangan. Langkah tersebut dinilai krusial untuk memastikan proses hukum berlangsung tanpa intimidasi maupun tekanan.
Dalam forum tersebut, keluarga almarhum bersama kuasa hukumnya turut menyampaikan sejumlah perkembangan serta harapan agar perkara ini diusut hingga tuntas. Komisi III memastikan seluruh masukan tersebut akan menjadi bagian dari pengawasan lanjutan terhadap kinerja kepolisian.
“Penegakan hukum harus berpihak pada keadilan, terutama ketika menyangkut hak dan keselamatan anak,” ujar Habiburokhman.
