KMPLH Minta Pemkab Lebak Periksa Dugaan Sumur Bor Tanpa Izin di SPPG Malingping

Koordinator KMPLH, Deden Haditiya

POROSIDN.COM – Koalisi Masyarakat Pemantau Lingkungan Hidup (KMPLH) meminta Pemerintah Kabupaten Lebak, Dinas ESDM Provinsi Banten, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pengambilan air bawah tanah tanpa izin di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di Kecamatan Malingping. Selasa, 2 Juni 2026.

Permintaan tersebut disampaikan KMPLH setelah melakukan audiensi di Kantor Kecamatan Malingping. Organisasi itu menilai aktivitas pemanfaatan air bawah tanah untuk operasional SPPG diduga telah memenuhi kriteria yang mewajibkan pengelola memiliki Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).

Koordinator KMPLH, Deden Haditiya, mengatakan penggunaan air bawah tanah untuk operasional SPPG dengan jumlah penerima manfaat lebih dari 1.000 orang diperkirakan mencapai sekitar 100 meter kubik per bulan. Dengan kapasitas tersebut, penggunaan air tanah diduga sudah wajib mengantongi SIPA serta memenuhi kewajiban pembayaran pajak air bawah tanah.

“Berdasarkan estimasi kebutuhan operasional SPPG dengan jumlah penerima manfaat di atas seribu orang, penggunaan air bawah tanah diduga telah mencapai batas yang mewajibkan pengelola memiliki SIPA. Karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang,” kata Deden.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Menurutnya, Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 menegaskan bahwa setiap penggunaan dan pengusahaan air tanah wajib memiliki izin dari pemerintah sesuai kewenangannya.

“Kami mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, Dinas ESDM Provinsi Banten, dan aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan penggunaan air tanah. Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya air dilakukan secara bertanggung jawab,” tegas Deden.

Deden menambahkan, apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, terdapat konsekuensi hukum berupa sanksi pidana, denda, maupun kewajiban pemulihan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain meminta dilakukan pemeriksaan, KMPLH juga mendorong Pemerintah Kabupaten Lebak untuk memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada seluruh pengelola SPPG di wilayah Kabupaten Lebak terkait kewajiban perizinan dan pajak air tanah.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat mengingatkan seluruh pengelola SPPG agar memenuhi kewajiban perizinan dan pajak air tanah. Jika dikelola sesuai aturan, sektor ini juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada akhirnya dapat mendukung pembangunan di Kabupaten Lebak,” pungkasnya. ***