POROSIDN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka berinisial FAR yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan 2025–2030. FAR ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu,4/3/2026, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dugaan konflik kepentingan yang melibatkan perusahaan keluarga, PT RNB.
Pada periode 2023–2026, terang Budi, PT RNB tercatat aktif sebagai penyedia jasa outsourcing di sejumlah dinas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), hingga kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Dalam struktur perusahaan tersebut, ASH yang merupakan suami FAR menjabat sebagai Komisaris, sementara MSA yang merupakan anak FAR menjabat sebagai Direktur. FAR sendiri diduga sebagai beneficial owner (BO) atau penerima manfaat perusahaan.
Sebagian besar pegawai PT RNB diketahui merupakan tim sukses bupati yang kemudian ditempatkan di sejumlah perangkat daerah.
"FAR melalui MSA serta orang kepercayaannya berinisial RUL diduga melakukan intervensi terhadap para kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proses pengadaan jasa outsourcing," ungkap Budi.
Meskipun terdapat perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, perangkat daerah diduga tetap diarahkan untuk memenangkan PT RNB atau yang disebut sebagai “Perusahaan Ibu”.
"Dalam kurun waktu 2023–2026, nilai transaksi dari kontrak PT RNB dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan mencapai sekitar Rp46 miliar," ungkap Budi.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan nilai sekitar Rp19 miliar atau sekitar 41 persen dari total transaksi.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan serta barang bukti elektronik milik pihak-pihak terkait.
Atas perbuatannya, lanjut Budi, FAR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 12 huruf i UU Tipikor merupakan delik formil papar Budi, yang berarti cukup dibuktikan terpenuhinya unsur perbuatan tanpa harus melihat akibat yang ditimbulkan.
"Ketentuan ini mengatur larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk turut serta, baik langsung maupun tidak langsung, dalam pengadaan atau pemborongan yang menjadi tugas atau pengawasannya, guna mencegah terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang," pungkasnya.
