POROSIDN.COM - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, menyoroti kesepakatan dagang yang tertuang dalam Agreement on Reciprocal antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat.
Dalam perjanjian tersebut, terdapat sejumlah poin yang menuai kritik. Salah satunya adalah ketentuan yang menyebutkan bahwa produk asal Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia tidak diwajibkan memiliki sertifikasi halal. Selain itu, pemerintah Indonesia juga disebut menyepakati kebijakan transfer data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat.
Kiai Cholil menilai kesepakatan tersebut berpotensi melanggar kedaulatan negara serta melemahkan perlindungan terhadap kepentingan nasional, khususnya di sektor ekonomi dan perlindungan konsumen.
“Ya Allah, ini perjanjian atau penjajahan ya? Kok jebol semua aturan dan bebas dagang di Indonesia,” tulis Kiai Cholil melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.
Atas dasar itu, ia mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kesepakatan dagang tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, kebijakan yang mengabaikan aturan sertifikasi halal dan perlindungan data pribadi dapat berdampak serius terhadap kedaulatan negara serta merugikan ekonomi nasional.
Lebih lanjut, Kiai Cholil juga mengajak masyarakat agar lebih peduli terhadap ekonomi dalam negeri dengan bersikap selektif dalam memilih produk konsumsi. Ia meminta masyarakat tidak membeli produk Amerika Serikat yang tidak memiliki sertifikasi halal, bahkan mendorong pembatasan terhadap seluruh produk impornya.
“Kalau tidak ada sertifikasi halalnya, masyarakat tidak usah beli. Kalau ada label halal, berarti ada yang bertanggung jawab, yaitu BPJPH,” tegasnya. ***
