POROSIDN.COM - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menetapkan fokus penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2026, sebagai mana tertuang dalam Permendes Nomor 16 Tahun 2026, tertanggal 29 Desember 2025.
Permendes tersebut telah menetapkan fokus penggunaan DD untuk beberapa hal. Pertama, penanganan kemiskinan ekstrem, yaitu penggunaan DD untuk Bantuan Langsung Tunai Desa. Dimana setiap keluarga penerima manfaat maksimal mendapatkan Rp 300.000,- per bulan.
Kedua, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana. Bentuk kegiatannya seperti pengelolaan sampah, pengelolaan lahan pertanian, pelestarian hutan, pencegahan kebakaran hutan,pengendalian kekeringan dan penanggulangan bencana.
Ketiga, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa seperti revitalisasi pos kesehatan desa, pencegahan stunting, pencegahan penyakit menular, pencegahan peredaran narkoba.
Keempat, program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya. Bentuk kegiatannya antara lain pengembangan lumbung pangan desa, pemanfaatan lahan pekarangan, swasembada energi melalui pengolahan limbah menjadi biofuel, biogas dan biodiesel, penguatan
Kelima, dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Fokus penggunaannya yaitu untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik, seperti gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih.
Keenam, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa. Ketujuh, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa. Kedelapan, program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa. ****
