POROSIDN.COM - Gubernur Banten Andra Soni memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan di tengah Kementerian Sosial yang sedang melakukan pemutakhiran data. Ia menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status kepesertaan jaminan kesehatan sedang nonaktif.
Andra Soni menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menyiapkan mekanisme perlindungan agar perubahan status kepesertaan tidak menghambat layanan medis, khususnya bagi pasien dengan penyakit berat yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.
Peserta PBI-JK yang berstatus nonaktif dan sedang menjalani rawat inap di rumah sakit milik provinsi dapat diaktifkan kembali melalui Dinas Kesehatan Provinsi Banten dengan fasilitasi pihak rumah sakit sesuai ketentuan.
Sementara itu, peserta terdampak yang menjalani rawat jalan diarahkan untuk mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial kabupaten/kota.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melakukan penonaktifan terhadap peserta jaminan kesehatan yang dibiayai melalui APBD. Penonaktifan hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti peserta meninggal dunia, pindah domisili, atau berpindah segmen kepesertaan.
“Pada 2026, Pemprov Banten membiayai kepesertaan jaminan kesehatan bagi 606.060 jiwa melalui skema tanggungan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Andra Soni mengimbau warga yang merasa status kesejahteraannya tidak sesuai agar segera memperbarui data melalui perangkat desa atau kelurahan, maupun melalui aplikasi Cek Bansos.
“Prinsipnya, layanan kesehatan tidak boleh terputus, terutama bagi pasien dengan kondisi serius dan membutuhkan pengobatan rutin,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Astuti mengatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh fasilitas layanan kesehatan milik Pemprov Banten agar tetap melayani pasien yang membutuhkan perawatan, termasuk mereka yang status PBI-JK-nya sedang nonaktif.
“Khusus pasien dengan penyakit kronis dan katastropik yang membutuhkan terapi rutin, tidak boleh ada penolakan. Pasien tetap harus dilayani sambil keluarga mengurus reaktivasi kepesertaan,” kata Ati. ***
