Ada Diskon dan Bebas Denda, Badak Banten Ajak Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan

Riswan Dainal Fansuri, Sekretaris DPW Ormas Badak Banten Provinsi Banten

LEBAK, POROSIDN.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ormas Badak Banten Provinsi Banten menegaskan ajakan kepada seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan program diskon dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten. Rabu, 23/9/2026.

Sekretaris DPW Ormas Badak Banten Provinsi Banten, Riswan Dainal Fansuri, mengatakan masyarakat tidak perlu menyia-nyiakan kesempatan tersebut karena pemerintah telah memberikan berbagai bentuk kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan.

“Kami dari Badak Banten mengajak dan mendorong seluruh masyarakat Banten, khususnya para pemilik kendaraan bermotor, untuk segera memanfaatkan program keringanan pajak ini. Jangan ditunda dan jangan sampai kesempatan ini terlewat,” tegas Riswan.

Ia menilai program tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendapatkan berbagai keringanan yang telah disiapkan.

“Silakan cek status pajak kendaraan masing-masing dan manfaatkan fasilitas yang diberikan melalui Samsat. Ini kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan berbagai kemudahan,” ujarnya.

Riswan menegaskan, membayar pajak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

“Pajak yang kita bayarkan akan menjadi salah satu sumber penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Mari kita bayar pajak dan bersama-sama berkontribusi membangun Banten.”

Badak Banten berharap masyarakat segera memanfaatkan program tersebut dan tidak menunggu hingga mendekati batas waktu. Organisasi tersebut juga mendorong jajaran terkait untuk terus memperluas sosialisasi agar informasi mengenai program keringanan pajak dapat diketahui masyarakat secara luas.

“Mari manfaatkan keringanan ini. Dari pajak yang terhimpun, kita ikut membangun Banten.” kata Riswan.

Sementara itu, Kepala UPT Samsat Malingping, Agus Suryadi, menjelaskan program keringanan tersebut meliputi diskon 40 persen untuk mutasi masuk kendaraan perusahaan ke Banten dan 20 persen untuk mutasi masuk kendaraan pribadi.

Selain itu, terdapat diskon 5 persen pokok PKB sebelum jatuh tempo, serta pembebasan 100 persen denda SWDKLLJ untuk tahun yang telah lewat dan pembebasan 100 persen denda PKB, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan yang telah disediakan Bapenda Provinsi Banten sampai dengan 31/10/2026," pungkas Agus. ***