Banten Raih Paritrana Award 2025, Perlindungan Pekerja Rentan Diperluas

Gubernur Banten, Andra Soni, menerima Paritrana Award 2025

POROSIDN.COM — Pemerintah Provinsi Banten meraih Paritrana Award 2025 kategori Pemerintah Provinsi Terbaik dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Penghargaan tersebut diterima Gubernur Andra Soni bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Desa Panongan. Capaian ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan.

Saat ini, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Banten telah menjangkau sekitar 2,4 juta pekerja. Mereka meliputi nelayan, petani, buruh harian, pedagang kecil, hingga pekerja informal lainnya yang selama ini rentan terhadap risiko kerja tanpa perlindungan memadai.

“Penghargaan ini terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada di Provinsi Banten,” ujar Andra Soni.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten akan terus memperluas cakupan perlindungan tersebut. Menurutnya, langkah itu telah diperkuat melalui Perda Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi dasar perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal.

“Perda kita telah lahir untuk perlindungan kepada pekerja rentan. Insya Allah akan ada intervensi dari Pemprov Banten untuk pekerja-pekerja rentan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan pentingnya perlindungan pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi nasional.

“Melindungi pekerja hari ini artinya melindungi keberlanjutan perusahaan di masa mendatang,” ujar Muhaimin Iskandar.

Pemerintah pusat juga meluncurkan Gerakan Perlindungan 10 Juta Pekerja Rentan yang menyasar pekerja informal dengan penghasilan tidak tetap. Program ini diharapkan memperluas akses jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja yang selama ini belum terlindungi.

"Di balik angka tersebut, terdapat jutaan pekerja yang setiap hari bekerja untuk menghidupi keluarga namun belum memiliki kepastian perlindungan. Karena itu, partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendorong pekerja sektor informal ikut dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," pungkasnya. ***