Kemenag Tegaskan Zakat Tidak Dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar

POROSIDN.COM - Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia memastikan, penyaluran zakat tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan,” ujar Thobib.

Ia menjelaskan, zakat yang dihimpun akan disalurkan kepada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60. Delapan golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amilin, mualaf, hamba sahaya, gharib, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Menurut Thobib, dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, ditegaskan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik merupakan pihak yang berhak menerima zakat. Sementara itu, Pasal 26 mengatur bahwa pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Thobib menekankan bahwa pengelolaan zakat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi serta diaudit secara berkala, baik oleh Badan Amil Zakat Nasional maupun Lembaga Amil Zakat.

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk menjamin akuntabilitas, kinerja lembaga-lembaga tersebut juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” pungkasnya. ***