Porosidn.com - Seorang oknum pegawai Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, akan dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan penghinaan terhadap korban kecelakaan yang meninggal dunia. Tindakan tersebut dianggap mencoreng etika aparatur Desa dan menyinggung rasa kemanusiaan masyarakat.
Peristiwa itu bermula ketika korban kecelakaan laut yang merupakan warga Banjarsari meninggal dunia beberapa hari lalu. Dalam suasana duka, beredar pernyataan dari oknum perangkat Desa yang menyebut korban dengan kata kasar "idiot" dan disertai gelak tawa yang tidak pantas. Ucapan tersebut disebut terjadi di hadapan warga dan bahkan menjadi perbincangan di media sosial.
Tindakan ini memicu kemarahan warga, termasuk Deden, tokoh muda Banjarsari sekaligus kerabat korban, yang menyatakan akan melaporkan oknum tersebut ke pihak kepolisian.
"Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya penghinaan terhadap almarhum, tapi juga melukai perasaan keluarga dan masyarakat luas. Kami akan tempuh jalur hukum," ujar Deden pada Senin (8/7/2025).
Deden menambahkan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dihukum karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan jika penghinaan dilakukan secara terbuka atau melalui media sosial, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan, serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE jika terbukti menyebarkan penghinaan secara elektronik.
Pihak keluarga korban berharap adanya tindakan tegas dari instansi terkait, termasuk dari Pemerintah Kecamatan maupun Inspektorat Kabupaten Lebak.(Firman/Red)