POROSIDN.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa kendaraan distribusi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dimasukkan sebagai komponen biaya operasional. Kendaraan tersebut dinilai sebagai perlengkapan wajib yang harus disediakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sejak awal beroperasi.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, di Jakarta, Sabtu (7/11/2026). Menurutnya, kebijakan penghapusan biaya kendaraan dari pagu operasional bukan merupakan aturan baru, melainkan pengembalian pada ketentuan awal pelaksanaan program MBG.
Tysa menjelaskan, kendaraan distribusi memiliki kedudukan yang sama dengan fasilitas dan perlengkapan penunjang operasional SPPG lainnya, seperti gedung, peralatan memasak, serta peralatan makan.
Dengan demikian, kendaraan distribusi harus dipenuhi sebagai bagian dari sarana dan prasarana SPPG, bukan dibebankan ke dalam biaya operasional per penerima manfaat.
Ia mengakui, dalam perkembangan kebijakan sebelumnya, Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 sempat memasukkan biaya sewa kendaraan sebagai salah satu komponen biaya operasional.
Namun, setelah melalui kajian lebih mendalam, BGN menilai kendaraan distribusi lebih tepat dikategorikan sebagai perlengkapan wajib yang harus tersedia sejak SPPG mulai menjalankan kegiatan pelayanan.
“Setelah kami kaji lebih dalam lagi sebaiknya memang kendaraan tidaklah dimasukkan ke dalam biaya operasional, karena kendaraan adalah hal yang wajib dipenuhi SPPG sejak mulai beroperasi,” tegas Tysa. ***
