POROSIDN.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan batas maksimal biaya operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp3.000 per penerima manfaat. Selain itu, skema insentif mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga mengalami perubahan, dari sebelumnya Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per penerima manfaat.
Kebijakan tersebut diumumkan melalui siaran pers BGN Nomor SIPERS-387/BGN/11/2026 tertanggal 3 November 2026. Penyesuaian ini dilakukan untuk mencegah pemborosan dan memastikan penggunaan anggaran negara lebih efisien serta akuntabel.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menjelaskan bahwa biaya operasional dapur kini dihitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG, dengan batas maksimal Rp3.000 per penerima manfaat.
Sebelumnya, pembiayaan operasional menggunakan mekanisme at cost atau berdasarkan biaya aktual tanpa plafon maksimal. Skema tersebut dinilai berpotensi menyebabkan pengeluaran melampaui pagu anggaran negara.
Perubahan juga berlaku pada insentif mitra. Jika sebelumnya mitra memperoleh pembayaran tetap sebesar Rp6 juta per hari, kini pemerintah menerapkan Insentif Fasilitas SPPG sebesar Rp2.000 per penerima manfaat.
Pemberian insentif tersebut didasarkan pada ketersediaan fasilitas dan mutu layanan kepada penerima manfaat, sehingga pembiayaannya lebih terukur.
BGN juga menegaskan bahwa kendaraan distribusi tidak lagi masuk dalam komponen biaya operasional. Penyediaan kendaraan, bangunan dapur, peralatan memasak, dan peralatan makan merupakan kewajiban pihak mitra.
Melalui kebijakan ini, BGN berharap pengelolaan anggaran Program MBG dapat berjalan lebih efisien, menghindari pemborosan, serta tetap menjaga kualitas pelayanan makanan bergizi bagi masyarakat.
Sumber: Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN).
