POROSIDN.COM - DPR RI memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap mendapatkan akses layanan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Kepastian ini diambil sebagai respons cepat atas berbagai keluhan publik terkait penonaktifan kepesertaan yang marak terjadi belakangan ini.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat konsultasi lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Pimpinan Komisi VIII, IX, dan XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Hadir dalam rapat tersebut Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPS, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah memperbaiki ekosistem tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan Nasional (JKN). Dalam masa pembenahan tersebut, DPR dan pemerintah menyepakati agar layanan kesehatan peserta PBI tetap berjalan normal selama tiga bulan ke depan.
“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan iuran PBI-nya tetap dibayarkan oleh pemerintah. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara agar masyarakat tidak kehilangan hak dasarnya hanya karena persoalan administratif,” tegas Dasco, dikutip dari laman resmi DPR.
Sejalan dengan pemberian masa tenggang tiga bulan tersebut, Dasco mendesak pembenahan data kepesertaan secara menyeluruh. Kementerian Sosial, Pemerintah Daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan ditugaskan untuk melakukan verifikasi serta pemutakhiran data desil menggunakan data pembanding terbaru. Langkah ini krusial untuk memastikan kepesertaan PBI tepat sasaran dan meminimalisir kesalahan inklusi maupun eksklusi.
Selain itu, DPR menekankan pentingnya optimalisasi anggaran APBN agar benar-benar menjangkau masyarakat yang berhak. Dasco mengingatkan bahwa isu PBI bukan sekadar persoalan teknis anggaran, melainkan menyangkut perlindungan sosial dasar warga negara.
Lebih lanjut, legislator Fraksi Partai Gerindra ini meminta BPJS Kesehatan lebih proaktif dalam memberikan notifikasi kepada masyarakat jika terjadi perubahan status kepesertaan, baik PBI maupun PBPU yang ditanggung pemerintah daerah.
“BPJS Kesehatan harus aktif memberikan pemberitahuan. Transparansi informasi sangat penting agar masyarakat tidak mendadak kehilangan akses layanan kesehatan tanpa penjelasan yang memadai,” tambahnya.
Sebagai solusi jangka panjang, DPR dan pemerintah berkomitmen memperbaiki tata kelola JKN melalui integrasi data lintas kementerian menuju satu data tunggal. Integrasi ini diharapkan menjadi fondasi bagi sistem jaminan kesehatan nasional yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan bebas polemik di masa depan. ***
