Kasus Pembacokan di Binuangeun Belum Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Korban Lapor Polda Banten

Sugiono, Kuasa hukum

POROSIDN.COM — Penanganan kasus pembacokan yang terjadi pada 27 April 2026 di Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Hingga hari ini, aparat kepolisian disebut belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum korban, Sugiono, menilai lambannya proses hukum menimbulkan ketidakpastian bagi kliennya. Menurut dia, hingga saat ini terduga pelaku pembacokan belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

“‎Sampai saat ini Polres Lebak belum menjadikan terduga pelaku bacok sebagai tersangka. Ini menunjukkan lemahnya supremasi hukum di Polres Lebak,” ujar Sugiono, Jumat, 8/5/2026.

Untuk mencari kepastian hukum, kuasa hukum korban Suarta dan Rofi telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada bagian Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Ditreskrimum Polda Banten. Surat permohonan tersebut, kata Sugiono, telah diajukan dan diterima pada 4 Mei 2026.

Langkah itu ditempuh agar proses penanganan perkara di Polres Lebak berjalan cermat dan tidak serampangan. Pasalnya, selain berstatus sebagai pelapor, korban Suarta saat ini juga tercatat sebagai terlapor dalam dugaan perkara pengeroyokan.

Sugiono menegaskan, kliennya merupakan korban penganiayaan berat. Ia menyebut dalam peristiwa tersebut terdapat dua korban pembacokan, yakni ayah dan anak.

“Atas dasar itu, kami mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka dan mengamankan terduga pelaku,” katanya.

Menurut Sugiono, laporan yang menempatkan Suarta sebagai terlapor seharusnya dihentikan. Ia menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar kuat dan diduga merupakan upaya playing victim dari pihak terduga pelaku.

“Korban pembacokan, Saudara Suarta, saat ini justru dilaporkan oleh terduga pelaku. Kami menilai pelaporan itu harus dihentikan karena diduga merupakan bentuk playing victim,” ujarnya.

Ia menjelaskan, laporan terhadap Suarta menggunakan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun, pihaknya menilai unsur pasal tersebut tidak terpenuhi.

“Pada saat kejadian, Suarta datang seorang diri hanya untuk meminta klarifikasi kepada terduga pelaku,” kata Sugiono.

Menurutnya, kedatangan korban justru disambut dengan serangan menggunakan senjata tajam hingga terjadi pembacokan. Anak korban yang datang beberapa waktu kemudian, lanjut dia, juga menjadi korban saat berupaya melerai.

“Anak korban datang belakangan dengan tujuan melerai, namun ikut menjadi korban pembacokan,” tuturnya.

Kuasa hukum Suarta dan Rofi juga telah meminta atensi serta asistensi dari pengawas penyidik Polda Banten agar penanganan perkara dilakukan secara hati-hati.

"Kami berharap proses hukum dapat mengungkap duduk perkara secara objektif, sehingga tidak terjadi kondisi di mana korban justru diposisikan sebagai pelaku," pungkasnya.

Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Polres Lebak. ***