POROSIDN.COM — Aktivis kemanusiaan sekaligus tokoh pemuda Lebak Selatan, M. Febi Pirmansyah, mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak untuk segera menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum pekerja di Dinas Sosial yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat. Pungli tersebut diduga terjadi dalam proses pengurusan penurunan desil pada data kesejahteraan sosial.
Febi mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah ia sampaikan secara langsung kepada Bupati Lebak serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak. Namun hingga saat ini, menurutnya, masyarakat masih menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah terhadap oknum yang diduga terlibat.
“Ini bukan isu baru. Saya sudah menyampaikan langsung kepada Bupati dan Plt Kepala Dinas Sosial terkait dugaan pungli yang dilakukan oknum tersebut. Sekarang yang ditunggu masyarakat adalah tindakan tegas, bukan sekadar klarifikasi,” ujar Febi, Senin, 9/3/2026.
Ia menjelaskan, praktik pungli tersebut diduga menyasar masyarakat kecil yang tengah berupaya memperbaiki data kesejahteraan mereka. Dalam proses pengajuan penurunan desil, warga disebut-sebut diminta sejumlah uang oleh oknum tersebut dengan nominal yang berkisar ratusan ribu rupiah.
Menurut Febi, tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat yang secara ekonomi sudah berada dalam kondisi sulit.
“Ini sangat memprihatinkan. Masyarakat yang secara ekonomi sudah kesulitan malah dimanfaatkan oleh oknum yang seharusnya melayani. Ini jelas bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan,” tegasnya.
Tidak hanya soal pungli, Febi juga mengungkap adanya dugaan tindakan yang lebih serius. Ia mengaku telah menerima pengakuan langsung dari seorang warga yang mengaku menjadi korban dugaan percobaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum tersebut.
“Saya mengantongi pengakuan dari korban. Ini bukan hanya soal pungli, tetapi sudah mengarah pada dugaan pelecehan seksual terhadap masyarakat. Artinya, oknum tersebut tidak hanya melakukan pelanggaran jabatan, tetapi juga menunjukkan perilaku yang tidak bermoral,” katanya.
Atas dasar itu, Febi menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan teguran atau pembinaan internal. Ia meminta agar oknum yang bersangkutan segera dicopot dari jabatannya dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, Febi juga meminta DPRD Kabupaten Lebak turut mengawal kasus tersebut secara serius dan tidak hanya menjadikannya sebagai bahan wacana politik.
“DPRD jangan hanya numpang panggung. Kasusnya sudah cukup jelas. Jangan hanya melakukan pemanggilan atau rapat dengar pendapat. Yang dibutuhkan masyarakat sekarang adalah tindakan nyata dan keberanian mengambil keputusan,” ujarnya.
Febi menegaskan, jika pemerintah daerah tidak segera mengambil langkah tegas, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik dikhawatirkan akan semakin menurun.
“Jangan sampai masyarakat kecil terus menjadi korban. Pemerintah harus hadir melindungi rakyatnya, dan pelaku harus diberi sanksi tegas agar menimbulkan efek jera,” pungkasnya. ***
