LEBAK – Dugaan pencemaran Sungai Cilangkahan yang melintasi Desa Cilangkahan dan Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, mulai memasuki babak serius. Setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak menyatakan sungai tersebut tercemar berdasarkan hasil uji laboratorium, kini desakan agar persoalan itu diproses secara hukum semakin menguat.
Selain persoalan sampah yang dibuang masyarakat, pencemaran sungai tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pembuangan limbah dari sejumlah pelaku usaha, di antaranya perusahaan tahu dan pengolahan sagu aren.
Dalam musyawarah yang digelar di Kantor Kecamatan Malingping, Minggu (1/11/2026), para pihak menyepakati agar kedua pelaku usaha tersebut segera membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kesepakatan itu tertuang dalam salah satu poin hasil musyawarah yang ditandatangani oleh pengusaha tahu, pengusaha sagu aren, Camat Malingping, kepala desa setempat, pegiat lingkungan, serta sejumlah pihak lainnya.
" Pembuatan IPAL untuk pelaku usaha yang ada di bantaran sungai harus segera dibuat dan sesuai SOP yang berlaku," demikian bunyi salah satu poin kesepakatan tersebut.
Namun, kesepakatan untuk membangun IPAL dinilai tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran lingkungan yang telah terjadi. Apalagi, DLH Kabupaten Lebak sebelumnya telah melakukan pengujian laboratorium dan menyatakan Sungai Cilangkahan tercemar.
Pegiat lingkungan hidup Provinsi Banten, Yaya Agisna, meminta aparat penegak hukum (APH) tidak berhenti pada penyelesaian melalui musyawarah administratif. Menurutnya, hasil uji laboratorium DLH dan dokumen kesepakatan musyawarah dapat menjadi bahan awal bagi aparat untuk mendalami dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan.
"Adanya hasil uji laboratorium DLH dan hasil musyawarah di Kantor Kecamatan Malingping seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman dan memproses dugaan pencemaran lingkungan ini sesuai ketentuan hukum," tegas Yaya.
Ia mengingatkan bahwa persoalan pencemaran lingkungan memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Yaya menyinggung Pasal 104 UU PPLH yang mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
"Pelaku yang terbukti melakukan dumping limbah tanpa izin dapat dijerat Pasal 104 UU PPLH dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar," tandasnya.
Yaya menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan pencemaran Sungai Cilangkahan hanya berakhir dengan kesepakatan pembangunan IPAL tanpa adanya pemeriksaan terhadap dugaan pencemaran yang telah terjadi.
Jika dalam waktu dekat aparat penegak hukum tidak mengambil langkah konkret, pihaknya menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Polda Banten melalui laporan pengaduan resmi.
"Kalau hanya selesai dengan musyawarah, maka tidak akan ada efek jera bagi para perusak lingkungan lainnya. Kami ingin ada penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terus berulang," tukasnya. ***
