POROSIDN.COM - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengusulkan penghentian sementara izin pendirian minimarket baru di wilayah pedesaan. Kebijakan ini dinilai penting untuk menghidupkan serta memperkuat unit usaha milik warga desa, baik yang tengah dirintis maupun yang telah lama berjalan.
Langkah tersebut juga sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam penguatan Koperasi Desa Merah Putih sebagai pilar ekonomi kerakyatan di tingkat desa.
Mendes Yandri menegaskan, keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil di desa harus menjadi perhatian utama agar perekonomian lokal dapat tumbuh secara berkelanjutan.
Menurutnya, usulan penghentian izin minimarket baru muncul dari berbagai keluhan masyarakat desa, khususnya pedagang toko kelontong yang kesulitan bersaing dengan jaringan ritel modern.
Ekspansi minimarket yang menjangkau hingga pelosok desa dinilai berdampak pada menurunnya omzet usaha kecil milik warga.
“Kita ingin usaha masyarakat desa tetap hidup dan berkembang. Jangan sampai tergerus oleh ekspansi ritel modern yang memiliki modal jauh lebih besar,” ujar Mendes Yandri.
Ia menambahkan, desa harus menjadi ruang tumbuh bagi ekonomi berbasis gotong royong dan kemandirian. Karena itu, diperlukan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di desa.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mendorong pemerintah daerah untuk mengevaluasi pemberian izin usaha ritel modern di wilayah pedesaan, sekaligus memperkuat regulasi yang berpihak pada pelaku UMKM desa.
"Diharapkan, melalui langkah ini, ekosistem ekonomi desa semakin kokoh, Koperasi Desa Merah Putih dapat berkembang optimal, serta kesejahteraan masyarakat desa meningkat secara merata," pungkasnya.
