LEBAK – Aktivitas penambangan pasir laut yang diduga tidak mengantongi izin resmi masih ditemukan di wilayah pesisir Kabupaten Lebak, Banten. Di pesisir Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, kegiatan tersebut bahkan disebut telah berlangsung selama empat tahun.
Keberadaan aktivitas tambang itu menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penertiban yang selama ini dilakukan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Padahal, sebelumnya aparat kepolisian Polres Lebak telah menetapkan D dan J sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan pasir laut tanpa izin di wilayah pesisir Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Namun, penindakan tersebut tampaknya belum menghentikan aktivitas serupa di wilayah lain.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, terdapat sejumlah titik yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan pasir laut di pesisir Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara.
Salah seorang pengelola tambang yang ditemui di lokasi, Otoy, mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung selama empat tahun. Ia menyebut lokasi tambang itu milik seseorang bernama Ajun.
"Ini (tambang) milik Ajun, sudah beroperasi selama empat tahun. Kalau untuk penjualan, kadang kita jual ke luar, kadang ada yang beli ke sini," kata Otoy, Sabtu 17 Oktober 2026.
Kepala Desa Ciparahu, M. Rohman, yang akrab disapa Jaro Aceng, membenarkan adanya aktivitas penambangan pasir laut di wilayahnya.
Menurut dia, setidaknya terdapat dua lokasi yang diketahui berkaitan dengan kepemilikan atau pengelolaan tambang pasir laut tersebut, salah satunya yakni milik Ajun.
Meski demikian, Jaro Aceng mengaku tidak mengetahui secara pasti status perizinan usaha pertambangan tersebut.
"Kalau soal perizinan kami tidak tahu, yang kami tahu hanya ada izin lingkungan," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Panggarangan, IPDA Dimas, mengakui bahwa pihaknya telah mengetahui aktivitas penambangan pasir laut di wilayah Kecamatan Cihara sejak lama.
Ia mengatakan, aparat bersama unsur Muspika dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak bahkan pernah melakukan penertiban terhadap aktivitas tersebut.
"Bahkan kami dengan pihak Muspika dan Pol PP Kabupaten Lebak sudah pernah melakukan penertiban. Jadi kami sudah sangat jelas mengetahui," kata Dimas.***
