POROSIDN.COM – Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS) menuding adanya praktik kotor dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Lebak. Program yang sejatinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani desa itu justru diduga dijadikan bancakan oleh oknum tertentu.
Berdasarkan informasi yang diterima, setiap desa penerima anggaran Rp195 juta diduga diminta menyetorkan uang Rp40–Rp60 juta. Dana yang bersumber dari APBN melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau–Ciujung–Cidurian (BBWSC 3) Banten itu seolah dipotong paksa dengan dalih aspirasi.
Koordinator AMBAS, Firman Habibi, menilai praktik tersebut adalah bentuk kejahatan politik yang terang-terangan merampas hak rakyat.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini perampokan dengan legitimasi politik. Oknum dewan dan tim aspirator yang tega memangkas anggaran berarti telah menodai amanah rakyat,” ujar Firman, Jumat (5/9/2025).
AMBAS menegaskan bahwa praktik semacam ini adalah wajah asli dari politik transaksional yang mengakar di daerah. Aspirasi rakyat dijadikan kedok, sementara kepentingan petani dikorbankan demi keuntungan segelintir elit.
AMBAS menilai praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap petani Desa.
"Kami mendesak KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian segera turun tangan, serta meminta Komisi V DPR RI dan BBWSC 3 Banten bertanggung jawab dan transparan," ungkapnya
Firman menegaskan, jika aparat penegak hukum terus bersikap pasif, AMBAS siap menggelar aksi unjuk rasa turun ke jalan untuk memaksa perubahan.
“Kalau hukum tidak berpihak pada rakyat, maka rakyat sendiri yang akan bergerak. Kami tidak akan membiarkan petani menjadi korban kerakusan politikus rakus,” tandasnya.