POROSIDN.COM – Pemerintah mendorong keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial untuk bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap bansos dan membuka peluang penghasilan baru. Minggu, 19/4/2026.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan, penerima bansos akan diarahkan menjadi anggota koperasi agar dapat memperoleh manfaat ekonomi, termasuk pembagian sisa hasil usaha (SHU) setiap tahun.
“Dengan SHU, harapannya mereka bisa keluar dari desil 1 dan desil 2,” ujar Ferry, dikutip dari antara.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema penyerapan tenaga kerja dari kalangan penerima bansos di Kopdes Merah Putih. Secara nasional, program ini ditargetkan mampu menyerap hingga 1,4 juta penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Meski demikian, tidak seluruh penerima bansos akan direkrut sebagai pekerja. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut sekitar 8 juta keluarga penerima manfaat akan diarahkan masuk ke koperasi, namun hanya sebagian yang memenuhi kriteria untuk bekerja.
Pemerintah juga menyiapkan payung hukum agar penerima bansos tidak terbebani biaya keanggotaan koperasi. Langkah ini dinilai penting agar program pemberdayaan tidak justru menjadi beban baru.
Namun, efektivitas kebijakan ini masih bergantung pada kesiapan koperasi di daerah, validitas data penerima, serta kemampuan pendampingan di lapangan. ***
